Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan bahwa KPU telah mengembalikan kelebihan anggaran perjalanan dinas yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke kas negara.
Hal ini disampaikan Hasyim dalam tanggapannya terhadap temuan BPK pada laporan keuangan KPU RI tahun 2023 mengenai kelebihan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp10,57 miliar.
"Gambarannya begini, misalkan, dianggarkan perjalanan dinas satu orang katakanlah Rp10 juta, ternyata yang terealisasikan Rp8 juta, kan masih ada Rp2 juta. Itu yang kemudian temuan awal itu dinyatakan belum disetorkan ke kas negara atau belum dikembalikan, tetapi sekarang ini sebetulnya semua angka yang temuan BPK itu sudah kami setorkan ke kas negara," kata Hasyim, seperti dikutip dari Antara, pada Selasa, (11/6/2024).
Ia menekankan bahwa meskipun temuan awal menyebutkan adanya sisa anggaran yang belum disetorkan, KPU telah menyelesaikan semua pengembalian tersebut ke kas negara.
"Setelah diadministrasikan, baru kemudian disetorkan ke kas negara. Akan tetapi, pada dasarnya hari ini (Senin), pada saat RDP (rapat dengar pendapat) itu sesungguhnya temuan BPK tentang kelebihan sisa anggaran perjalanan dinas yang Rp10,57 miliar itu sudah disetorkan KPU ke kas negara," ujarnya.
Baca Juga:
DPR Cecar KPU Tentang Uang Kelebihan Perjalanan Dinas yang Belum Balik
Selain menyetorkan ke kas negara, lanjut Hasyim, KPU RI juga telah melapor ke BPK mengenai sisa anggaran tersebut.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia mempertanyakan anggaran perjalanan dinas KPU RI saat rapat dengar pendapat di Jakarta, Senin.
"Saya mendapatkan informasi terkait penyimpangan belanja perjalanan dinas, tercatat KPU belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas sebanyak Rp10,57 miliar ke kas negara," katanya.