Ntvnews.id, Jakarta - Seorang penumpang business class Garuda Indonesia kedapatan merokok selama penerbangan sebelum akhirnya ditegur oleh kru kabin.
Insiden ini menjadi sorotan publik setelah video yang diunggah oleh akun @cerowgapapa di media sosial menjadi viral.
Baca Juga: AirAsia Perketat Aturan Penggunaan Power Bank di Pesawat Demi Keamanan
“Penumpang business class garuda wkwkwk ngasap teross, sawat mulutnya Pak? asam kali ya flight 2 jam ini? maaf kalo dicepuin awokawok,” tulis pengunggah video, dikutip pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Lihat postingan ini di Instagram
Merokok di dalam pesawat merupakan pelanggaran serius yang dilarang dalam aturan penerbangan, termasuk di toilet dan kabin.
Garuda Indonesia sebagai maskapai nasional juga memiliki kebijakan ketat terkait larangan ini demi menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi berat. Pasal 412 ayat 6 menyebutkan bahwa siapa pun yang merokok di pesawat dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2,5 miliar.
Kejadian ini memicu berbagai reaksi dari netizen. Sebagian besar mengecam tindakan penumpang tersebut, menilai bahwa sebagai pengguna layanan kelas bisnis, seharusnya lebih paham dan patuh terhadap aturan penerbangan.