Ntvnews.id, Jakarta - Seorang mahasiswi bernama Fani (20), yang menjadi pemasok anak 6 tahun kepada eks Kapolres Ngada, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditahan sebagai tersangka karena menjual anak berumur 6 tahun kepada mantan Kapolres Ngada.
Baca Juga: Mahasiswi di Kupang Jadi Tersangka, Diduga Jadi Pemasok Anak 5 Tahun untuk Eks Kapolres Ngada
Awalnya, Fani berkenalan dengan Fajar Widyadharma melalui media sosial.
Lalu, ia diminta mencarikan anak di bawah umur dan dijanjikan imbalan Rp3 juta.
Lihat postingan ini di Instagram
Kemudian, anak tersebut yang ia dapat dibawa ke hotel di Kupang dan menjadi korban tindakan tidak senonoh.
Sementara itu, anak umur 6 tahun yang dijual Fani Doko Rihi kepada Kapolres Ngada itu, adalah anak dari bapak kost nya sendiri.
Alhasil atas tindakannya tersebut Fani diduga turut serta dalam kejahatan ini dan kini terjerat hukum.