Geger WNI Ditangkap Polisi Singapura Usai Ketahuan Copet Dompet

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Mar 2025, 09:15
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Marco Tampubolon
Editor
Bagikan
Singapore Changi Airport Singapore Changi Airport (IG: Singapore Changi Airport)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia (WNI) ditangkap oleh polisi Singapura setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian dompet.

Dilansir dari CNA, Senin, 31 Maret 2025,Pria berusia 30 tahun itu berhasil diamankan dalam waktu satu jam setelah polisi menerima laporan dari seorang penumpang pesawat yang kehilangan dompetnya.

Berdasarkan informasi dari situs resmi kepolisian Singapura, insiden ini terjadi pada 16 Maret 2025 sekitar pukul 04.55 dini hari. Saat itu, polisi mendapat laporan mengenai dugaan pencurian dompet yang disimpan di dalam tas tangan korban dan diletakkan di kompartemen atas selama penerbangan menuju Singapura.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa kartu debit dari dompet yang hilang tersebut diduga telah digunakan untuk bertransaksi di salah satu gerai di area transit Bandara Changi, Singapura. Korban yang menerima notifikasi terkait transaksi mencurigakan melalui aplikasi perbankannya segera menghubungi polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Kemlu RI: Belum Ada Laporan WNI Terdampak Gempa Myanmar-Thailand

Menindaklanjuti laporan itu, polisi Singapura segera melakukan penyelidikan dan meninjau rekaman CCTV. Petugas dari Divisi Kepolisian Bandara berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya dalam waktu satu jam setelah laporan diterima.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pria tersebut mengenal korban dan keduanya menggunakan kompartemen yang sama untuk menyimpan barang-barang selama penerbangan. Pria itu kemudian didakwa di pengadilan Singapura pada 27 Maret 2025 atas tuduhan pencurian berdasarkan Pasal 379 KUHP 1871 yang dibaca bersama Pasal 3 Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971, serta tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 420 KUHP 1871.

Menurut KUHP Singapura, pelaku pencurian dapat dikenakan hukuman penjara hingga tiga tahun, denda, atau keduanya. Sementara itu, tindak pidana penipuan dapat berujung pada hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda.

Polisi Singapura menegaskan bahwa mereka tidak akan mentoleransi tindakan pencurian di dalam pesawat dan akan bertindak cepat untuk menangkap pelaku. Komandan Divisi Kepolisian Bandara, Asisten Komisaris Polisi M Malathi, menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini didukung oleh adanya notifikasi perbankan yang diterima korban.

"Beruntung penumpang tersebut telah mengaktifkan notifikasi pada aplikasi perbankan miliknya, yang memungkinkannya untuk segera melaporkan transaksi tidak sah pada kartu debitnya. Hal ini memungkinkan kami untuk segera menanggapi dan menangkap pria tersebut sebelum dia pergi dari Singapura. Kami juga ingin mengingatkan para pelaku kejahatan potensial untuk tidak mengambil risiko di dalam pesawat, karena kejahatan seperti itu tidak ada gunanya," ujar Malathi.

x|close