Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengaku akan menegur Wali Kota Depok, Supian Suri, yang membuat kebijakan membolehkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.
Bima Arya bahkan meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk menjatuhkan sanksi kepada Wali Kota Depok terkait permasalahan mobil dinas dipakai mudik.
"Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik. Jadi kalau tidak terkait dengan tugas pelayanan publik apalagi pelayanan pribadi seharusnya tidak digunakan. Apalagi ada risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara," kata Bima Arya usai melaksanakan Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta, seperti diberitakan Nusantara TV.
Wamendagri juga meminta meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini.
"Ini sudah aturan yang tidak berubah. Tidak berubah!" tandasnya.
Ditanyakan apakah ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada Wali Kota Depok terkait kebjakannya membolehkan ASN mudik pakai mobil dinas.
"Sanksinya tentu di disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur nanti pasti akan memberikan sanksi," pungkasnya.