Polda Aceh Selidiki Kasus Pelemparan Bus yang Ancam Keselamatan Penumpang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Apr 2025, 16:45
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto. (Antara/HO-Bidhumas Polda Aceh.)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Aceh tengah menyelidiki kasus pelemparan terhadap bus antarkota antarprovinsi di jalan nasional Banda Aceh-Medan, Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, yang membahayakan keselamatan penumpang.

Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Kepala Bidang Humas Polda Aceh, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Selasa malam, 1 April 2025, ketika bus Harapan Indah yang menuju Medan, Sumatera Utara, menjadi sasaran pelemparan yang mengancam keselamatan para penumpang. 

"Pelemparan bus adalah hal serius dan tidak bisa ditoleransi karena mengancam keselamatan penumpang. Polda Aceh mengusut kasus ini agar pelakunya dapat ditangkap," kata Joko Krisdiyanto.  

Baca juga: Warga di Nagan Raya Aceh Rayakan Idul Fitri Hari Ini

Pelemparan bus tersebut dianggap sebagai tindak pidana serius yang mendapat perhatian khusus dari pihak kepolisian, karena selain merugikan secara materiil, aksi itu juga membahayakan keselamatan penumpang di dalam bus. 

"Ini bukan hanya soal kerusakan kendaraan, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa para penumpang di dalamnya, terlebih pada momentum mudik Idul Fitri 1446 Hijriah," kata Joko Krisdiyanto.

Kepolisian saat ini tengah menginvestigasi kasus pelemparan bus tersebut dan berupaya untuk menangkap pelaku. Pihak kepolisian memastikan pelaku akan dijerat dengan hukum yang berlaku.

Untuk mencegah kejadian serupa, kepolisian memperketat patroli di area yang rawan, terutama pada jam-jam yang dianggap berisiko tinggi.

Joko Krisdiyanto juga menghimbau masyarakat agar tidak melempar bus atau kendaraan lain, karena tindakan tersebut sangat berbahaya dan bisa berujung pada kecelakaan fatal yang membahayakan nyawa orang lain. 

"Kami tegaskan siapa pun yang terbukti melempar kendaraan ditindak sesuai hukum berlaku. Jangan sampai nantinya merugikan diri sendiri dan orang lain," katanya.

(Sumber: Antara) 

x|close