Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Marco Rubio bakal mempersulit permohonan visa bagi yang mengkritik AS dan Israel di media sosial. Peraturan tersebut dikeluarkan pada 25 Maret lalu.
Perintah itu mengikuti tindakan-tindakan eksekutif Presiden Donald Trump untuk mendeportasi warga negara asing yang dianggap memiliki "sikap bermusuhan" dengan AS, termasuk sikap anti-Yahudi.
Baca Juga: 700 Warga Muslim Tewas Akibat Gempa 7,7 Magnitudo di Myanmar
Sejumlah mahasiswa asing telah dideportasi karena keterlibatannya dalam aksi protes pro-Palestina di kampus-kampus. Laporan NYT itu menyebutkan bahwa perintah tersebut ditujukan untuk menolak pemohon visa yang pro-Palestina.
Senat Amerika Serikat (AS) pada Senin (20/1) menyetujui Marco Rubio sebagai Menteri Luar Negeri, menjadikannya pejabat pertama dalam pemerintahan Donald Trump yang mendapat persetujuan pada hari pelantikan presiden. (Antara)
Perintah itu menetapkan bahwa permohonan bisa dapat ditolak jika aktivitas daring pemohon mencerminkan "sikap bermusuhan terhadap warga negara AS atau budaya AS (termasuk pemerintah, lembaga, atau prinsip dasar)."
Rubio telah berusaha menegakkan kebijakan itu secara agresif dengan mencabut lebih dari 300 visa, yang kebanyakan milik mahasiswa.
"Kami memberi Anda visa untuk datang dan belajar serta memperoleh gelar, bukan untuk menjadi aktivis sosial yang merusak kampus universitas kami," kata dia pekan lalu.
"Jika Anda berbohong kepada kami dan memperoleh visa lalu memasuki Amerika Serikat, dan dengan visa tersebut berpartisipasi dalam aktivitas semacam itu, kami akan mencabut visa Anda," katanya, menambahkan.
Rumeysa Ozturk, 30, seorang mahasiswa doktoral asal Turki di Universitas Tufts dan penerima beasiswa Fulbright, ditangkap oleh petugas Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) pekan lalu di dekat rumahnya di Somerville, Massachusetts, ketika hendak berbuka puasa.
Sebuah video viral mengabadikan momen penahanannya, yang memperlihatkan orang-orang bertopeng memborgol tangannya dan merampas ponselnya secara paksa di siang hari.
Pihak berwenang berdalih bahwa Ozturk terlibat dalam kegiatan yang mendukung kelompok perlawanan Palestina, Hamas. Tuduhan itu dibantah keras oleh keluarga dan pendukungnya.
Pengacara dan keluarganya yakin bahwa dia menjadi target karena tulisannya di The Tufts Daily, yang mendesak universitas untuk mengakui apa yang digambarkan sebagai genosida Palestina dan menarik diri dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Israel.
Setelah artikel itu dimuat, namanya muncul di Canary Mission, situs web pro-Israel yang memuat daftar hitam mahasiswa dan aktivis pro-Palestina. Menanggapi laporan itu, seorang juru bicara Departemen Luar Negeri AS menolak berkomentar.
"Pada 2019, Departemen Luar Negeri mulai mewajibkan pemohon visa untuk memberikan informasi media sosial pada formulir permohonan visa imigran dan non-imigran," kata sang juru bicara.
(Sumber: Antara)