TNI AL Ajukan 63 Pertanyaan ke Keluarga Terkait Pembunuhan Jurnalis Kalsel oleh Oknum Anggota

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Apr 2025, 19:45
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kuasa Hukum, Muhamad Pazri (tengah) mewakili keluarga korban pembunuhan Jurnalis Kalsel, Kuasa Hukum, Muhamad Pazri (tengah) mewakili keluarga korban pembunuhan Jurnalis Kalsel, (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyelidikan atas kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru terus berlanjut. Penyidik dari Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah mengajukan total 63 pertanyaan kepada keluarga korban. Dugaan kuat mengarah kepada seorang anggota TNI AL berinisial Kelasi Satu J dari Lanal Balikpapan sebagai pelaku utama.

Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kedua ini dilakukan untuk memperjelas kasus tersebut. "Hari ini penyidik memanggil kami untuk kedua kali, tadi kakak ipar korban menerima 32 pertanyaan, dan kakak kandung korban menerima 31 pertanyaan," ujarnya usai memenuhi panggilan penyidik di Denpomal Banjarmasin pada Rabu, dilansir Antara

Pazri menjelaskan bahwa proses pemeriksaan lanjutan ini bertujuan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP), sehingga motif di balik pembunuhan ini dapat segera diungkap. Ia menambahkan bahwa sejumlah pertanyaan kembali diajukan oleh penyidik terkait kronologi kejadian, hasil autopsi, proses pemakaman, serta langkah keluarga korban dalam melaporkan kasus ini ke Polres Banjarbaru.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menyita 14 barang bukti yang berkaitan dengan kejadian ini. Barang-barang tersebut meliputi mobil, sepeda motor, telepon seluler, kaca anti gores, laptop, serta beberapa barang lain yang telah diperlihatkan kepada keluarga korban dan kuasa hukum.

Dalam proses penyelidikan, muncul dugaan baru yang tengah didalami oleh pihak berwenang, yaitu kemungkinan adanya kekerasan seksual yang dialami korban sebelum pelaku menghabisi nyawanya. Temuan ini semakin memperkuat upaya penyidik dalam mengungkap latar belakang pembunuhan tragis ini.

Muhamad Pazri menyebut bahwa tersangka, Kelasi Satu J, resmi ditetapkan sebagai pelaku sejak 29 Maret 2025 dan ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan berbagai bukti tambahan guna memperkuat perkara ini. "Kami berharap penyidik lebih komprehensif, keluarga sudah meminta agar penyidik mengumpulkan bukti rekaman CCTV yang ada dari awal hingga akhir kejadian," tutur Pazri.

Hingga kini, pihak Denpomal Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait perkembangan kasus ini. Namun, Kelasi Satu J yang bertugas di Lanal Balikpapan telah diserahkan ke Denpomal Banjarmasin untuk ditahan sejak Jumat (28/3) malam.

Juwita, yang bekerja sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru, menjadi korban pembunuhan pada 22 Maret 2025. Jasadnya ditemukan di tepi jalan di kawasan Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA. Awalnya, keberadaannya di dekat sepeda motor miliknya memunculkan dugaan bahwa ia mengalami kecelakaan tunggal.

Namun, warga yang pertama kali menemukan jenazahnya tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Sebaliknya, di bagian leher korban terdapat luka lebam yang mencurigakan. Selain itu, pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi kejadian.

Sebagai seorang jurnalis muda yang aktif meliput berita di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, Juwita tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan. Ia juga telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan memiliki sertifikasi sebagai wartawan muda.

x|close