Ntvnews.id, Malaysia - Seekor anjing liar di Malaysia harus meregang nyawa setelah menjalani operasi akibat luka parah yang dideritanya. Hewan malang tersebut mengalami kekejaman luar biasa karena dikuliti hidup-hidup sebelum akhirnya diselamatkan oleh pihak berwenang.
Berdasarkan unggahan di Instagram oleh Asosiasi Hewan Liar Malaysia (SAFM) pada 26 Maret, anjing tersebut pertama kali ditemukan di Tawau, Sabah. Seperti dilaporkan oleh Mothership, Kamis, 3 April 2025, sebagian besar kulitnya telah robek, dan tubuhnya berlumuran darah. Kondisinya yang mengenaskan menarik perhatian banyak pihak yang peduli terhadap kesejahteraan hewan.
Selain luka yang terlihat jelas pada permukaan tubuhnya, anjing ini juga mengalami cedera serius pada bagian otot paha kanan serta pergelangan kaki kanannya. SAFM mengungkapkan bahwa anjing tersebut ditemukan tergeletak di jalanan Taman Da Hua 3, Sabah, Malaysia, pada 19 Maret lalu.
Cedera yang dialami anjing ini sangat parah, dengan hampir setengah bagian kulit dari punggung hingga perutnya terkoyak. Tak hanya itu, luka akibat infestasi kutu ditemukan di bagian tengah perutnya. Kondisinya semakin memburuk dengan adanya luka pada otot paha belakang serta patah tulang di pergelangan kaki kanan.
Sebagai respons atas situasi tragis ini, Masyarakat Tawau untuk Pencegahan Kekejaman terhadap Hewan (SPCA) segera membawa anjing tersebut ke klinik hewan. Dokter hewan berusaha keras menyelamatkan nyawanya dengan melakukan operasi untuk menjahit kembali bagian kulit yang sobek serta memperbaiki luka-luka yang dialaminya.
Namun, perjuangan untuk menyelamatkan anjing tersebut berakhir tragis. SAFM mengungkapkan bahwa setelah hampir tiga jam menjalani operasi, anjing itu berhenti bernapas. Upaya resusitasi dengan CPR dan suntikan adrenalin dilakukan, tetapi nyawanya tak dapat diselamatkan.
Dugaan awal menunjukkan bahwa anjing tersebut meninggal akibat pendarahan internal atau kegagalan organ yang dipicu oleh cedera traumatis yang dialaminya. Insiden ini langsung memicu kemarahan publik dan desakan agar pihak berwenang segera menyelidiki kasus kekejaman terhadap hewan tersebut.
Menanggapi kejadian ini, SAFM secara tegas mengecam tindakan keji tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas. Laporan resmi telah diajukan kepada polisi serta Departemen Layanan Kedokteran Hewan Malaysia (DVS) guna memastikan kasus ini tidak dibiarkan begitu saja.
Pihak berwenang juga meminta para saksi untuk maju dan memberikan informasi terkait insiden tersebut. SAFM dengan keras menyatakan bahwa kekerasan terhadap hewan seperti ini tidak dapat dibiarkan terjadi lagi.
"Tindakan menguliti hewan yang masih hidup adalah kejahatan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat kita dan harus dihentikan tanpa kompromi," tegas SAFM.
Di Malaysia, tindakan kekejaman terhadap hewan memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015, pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenai denda hingga RM 100.000 (sekitar Rp 371 juta) atau hukuman penjara maksimal tiga tahun, atau bahkan keduanya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap kesejahteraan hewan di Malaysia.