Ntvnews.id
“Kuba, Belarus, Korea Utara, dan Rusia tidak termasuk dalam Perintah Eksekutif Tarif Resiprokal karena mereka sudah menghadapi tarif yang sangat tinggi dan sanksi yang telah kami jatuhkan sebelumnya menghalangi perdagangan dengan negara-negara itu,” kata seorang pejabat Gedung Putih yang berbicara secara anonim, dikutip Jumat, 4 April 2025.
Menurutnya, Donald Trump baru-baru ini juga mengancam akan menjatuhkan sanksi berat terhadap Rusia.
Keputusan untuk mengecualikan Rusia dari kebijakan tarif impor memicu kritik luas di media sosial setelah Trump mengumumkan kebijakan tersebut pada Rabu,2 April 20252. Banyak warganet menuduhnya bersikap lunak terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin.
Kebijakan baru Amerika Serikat (AS) menetapkan tarif impor minimum sebesar 10 persen, dengan tarif lebih tinggi diberlakukan bagi negara-negara yang dianggap Trump sebagai “terburuk”.
Baca juga: Indonesia Siapkan Langkah Strategis Respons Tarif Resiprokal Amerika Serikat
Berdasarkan pernyataan seorang pejabat AS yang memberikan pengarahan kepada wartawan secara anonim sebelum pengumuman resmi, impor dari sekitar 60 negara akan dikenakan tarif di atas 10 persen.
Dokumen yang dibagikan kepada wartawan juga mengungkap beberapa tarif resiprokal yang diberlakukan, termasuk 34 persen untuk barang asal China, 20 persen untuk produk dari Uni Eropa, 46 persen terhadap impor dari Vietnam, serta 44 persen untuk barang dari Sri Lanka.
Selain itu, Turki termasuk dalam daftar negara yang dikenakan tarif 10 persen, bersama dengan Inggris, Kenya, Islandia, Panama, Ethiopia, Lebanon, Togo, dan beberapa negara lainnya.
Pengumuman kebijakan ini langsung berdampak pada pasar saham, yang mengalami penurunan tajam. Para investor khawatir bahwa kenaikan tarif impor dapat memicu kenaikan harga konsumen dan berpotensi mendorong ekonomi AS ke dalam resesi.
Pada perdagangan menjelang siang, indeks Nasdaq, yang banyak berisi saham teknologi, anjlok lebih dari 5,3 persen, sementara indeks Dow Jones turun lebih dari 3,3 persen.
(Sumber: Antara)