Fakta Soal Operasi Caesar Tak Ditanggung BPJS Jika Tidak Rutin Periksa di Faskes

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Apr 2025, 09:09
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Ilustrasi Ibu Hamil Ilustrasi Ibu Hamil (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan menjadi program asuransi wajib bagi masyarakat di Indonesia. Program ini bisa menanggung seluruh biaya pengobatan dan beberapa tindak medis lainnya.

Beredar rumor bahwa tindak operasi Caesar tidak bisa ditanggung oleh BPJS jika tidak melakukan pemeriksaan rutin dengan menggunakan BPJS di faskes yang ditetapkan.

Hal ini viral dibagikan oleh seorang pengguna BPJS yang membagikan pengalamannya di sosial media.

"Operasi SC (caesar) tidak ditanggung BPJS bila selama kehamilan tidak pernah periksa pakai BPJS. Aturan baru lagi dari BPJS per 1 April buat bu ibu yang akan SC," tulisnya.

"Buat para bumil sering-seringlah ANCT kartu BPJS-nya ya, biar ke-notice sama BPJS sebagai syarat klaim persalinan normal/SC yang biayanya gak murah," jelas pengguna lain.

Hal tersebut tampaknya benar adanya, lantaran syarat untuk mendapatkan tanggungan BPJS untuk tindak operasi, pasien harus berobat ke faskes pertama seperti puskesmas atau klinik terlebih dahulu.

"Peserta JKN aktif yang akan melahirkan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan selama mengikuti ketentuan dan sesuai dengan indikasi medis, baik persalinan normal ataupun melalui operasi caesar," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan dr. Lily Kresnowati, M.Kes, dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri.

Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.

Adapun syarat lain agar prose persalinan bisa ditanggung full oleh BPJS diantaranya:

1. Memastikan bahwa ibu hamil telah terdaftar sebagai peserta JKN aktif, ditandai membayar iuran secara rutin.

2. Ketika mendatangi fasilitas kesehatan, pasien hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Ibu hamil sering mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, serta praktik dokter dan bidan.

4. Ibu hamil dapat mengakses berbagai layanan kesehatan seputar kehamilan, termasuk menjalani persalinan di FKTP yang dituju.

5. Ibu hamil harus mendapatkan rujukan dari dokter di FKTP terlebih dahulu.

x|close