Ntvnews.id, Jakarta - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani sidang hari ini, Rabu (12/6/2024). Kali ini SYL masih akan menghadirkan saksi yang meringankan dirinya. Saksi ini merupakan saksi ahli.
Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, menjelaskan pihaknya hanya akan menghadirkan satu ahli meringankan.
"Hanya satu saja," ujar Djamaluddin Koedoeboen kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Ia menjelaskan, ahli itu merupakan ahli hukum pidana. Saksi ahli meringankan untuk SYL itu adalah Prof Agus Surono.
"Ahli pidana, Prof Agus Surono, dari Universitas Pancasila Jakarta," kata dia.
Sebelumnya, SYL menghadirkan dua saksi meringankan dalam persidangan, yakni mantan honorer Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Rafly Fauzi dan staf ahli gubernur subbidang hukum Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Malik Faisal.
Diketahui, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.