MUI: Tata Kelola Pertambangan Harus Bermanfaat Bagi Rakyat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jun 2024, 09:51
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Wakil Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional MUI, M. Ihsan Tanjung saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Selasa (12/6/2024). Wakil Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional MUI, M. Ihsan Tanjung saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Selasa (12/6/2024).

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon pemberian izin organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus tersebut.

"Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Anwar Iskandar memberikan pengarahan terkait dengan tambang ini. Ada berapa hal yang beliau sampaikan terkait dengan respon izin ormas terhadap tambang," ujar Wakil Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional MUI, M. Ihsan Tanjung saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Selasa (12/6/2024).

Pertama, potensi kekayaan alam Indonesia sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Kedua, kekayaan alam jangan hanya dinikmati oleh sekelompok orang, maksudnya pengusaha, tapi masyarakat tidak merasakan manfaatnya. 

Ketiga, tata kelola yang baik dan benar dengan melibatkan para ahli. Keempat, bisnis secara kelembagaan dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Artinya, sebagai tempat berkumpulnya ormas Islam, ada 80 ormas Islam di MUI. Sikap MUI yakni sesungguhnya apa yang ada di Indonesia seharusnya dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Karena kita tahu, sejarah negara ini tidak lepas daripada tokoh-tokoh ormas dan lembaga-lembaga yang mendukung kemerdekaan ini." 

Halaman
x|close