Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa Bupati Indramayu, Lucky Hakim, berpotensi dijatuhi hukuman berupa skorsing jabatan selama tiga bulan akibat perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi.
"(Sanksi) ada di undang-undangnya, diberhentikan selama tiga bulan," kata Dedi dalam keterangan resminya yang dilansir pada Senin, 7 April 2025.
Sanksi yang dimaksud oleh Dedi merujuk pada ketentuan yang sudah diatur dan tercantum dalam Undang-Undang. Dedi juga menyebutkan bahwa dirinya telah beberapa kali menghubungi Lucky Hakim lewat aplikasi WhatsApp terkait kegiatan pemerintahan, namun tak pernah mendapat balasan.
"Malah beberapa kali saya WA enggak direspons. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu, enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang," kata Dedi.
Menurut Dedi, kehadiran Lucky Hakim seharusnya ada di wilayah Indramayu saat perayaan Idulfitri 1446 Hijriah.
"Karena silaturahmi kan dengan warga kita, bukan warga luar negeri," kata Dedi.
Dedi menambahkan bahwa momen Lebaran sering kali memunculkan berbagai persoalan yang perlu perhatian langsung dari kepala daerah.
"Seperti arus macet, juga bencana. Makanya harus standby," kata Dedi.
Padahal, sesuai dengan edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri, para kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri selama libur Lebaran karena ada berbagai urusan penting yang harus ditangani terkait perayaan hari besar tersebut.
Aturan yang dimaksud Dedi Mulyadi adalah Pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ayat 2 dijelaskan bahwa kepala daerah dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden.