Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi beberapa hari lalu menegur Bupati Indramayu melalui media sosial terkait melakukan liburan ke Jepang tanpa izin terlebih dahulu.
Melansir akun Instagram Dedi Mulyadi, Senin 7 April 2025, ia mengatakan bahwa setiap kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus izin terlebih dahulu ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca Juga: Heboh Bau Badan Bikin Satu Pesawat Kacau
"Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur apalagi di hari libur dan cuti," ungkap mantan Bupati Purwakarta itu.
View this post on Instagram
"Tetapi untuk gubernur, bupati, walikota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota, kalau melakukan perjalanan keluar negeri harus mendapatkan izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat," sambung dia.
Dedi Mulyadi menuturkan lebih lanjut bahwa ada saksi bagi kepala daerah yang melanggaran aturan yang sudah ditetapkan bisa diberhentikan selama tiga bulan.
"Setelah itu, nanti menjabat kembali. Itu ketentuannya seperti itu, untuk itu mari kita bersama-sama saling menjaga, saling taat kepada ketentuan," pungkas Dedi Mulyadi.