KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Apr 2025, 13:28
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bank Indonesia (BI) mencatat kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital pada Februari 2025 tetap tumbuh didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal. Bank Indonesia (BI) mencatat kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital pada Februari 2025 tetap tumbuh didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal.

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera menetapkan tersangka kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). KPK diminta lebih serius dan fokus dalam menangani kasus ini.

"Setelah beberapa hari libur kerja, Lebaran Idul Fitri, kami melihat KPK belum serius menangani kasus CSR BI ini," ujar Ketua Umum Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) Indonesia, Charma Afrianto, Senin, 7 April 2025.

Charma mengaku janggal dan merasa aneh dengan penanganan kasus dana CSR BI sebesar triliunan rupiah tersebut. Sebab, kata dia, kasus itu sudah jelas-jelas menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, sejauh ini dinilainya tak ada perkembangan apa-apa, bahkan belum ada tersangka yang ditetapkan KPK. 

"Sampai hari ini belum juga ada tersangka. Padahal jelas-jelas dalam kasus ini ada pelanggaran dan ada kerugian negara yang sangat besar," tuturnya.

Ia pun menyebut yayasan yang digunakan menampung dana CSR BI melanggar prosedur karena tidak terdaftar di Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ini kan jelas sekali ya, melanggar UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan UU Nomor 28 Tahun 2014, melanggar prosedur yayasan yang berhak mendapat bantuan pemerintah," jelasnya.

Atas dasar itulah, Charma meminta agar KPK jangan pasif dalam menangani kasus CSR BI. Jangan sampai, kata dia para koruptor berkeliaran bebas.

"Kami minta KPK lebih proaktif. Karena ini uang rakyat triliunan yang digasak oleh para begundal (oknum) Komisi XI DPR RI. Termasuk Fauzi Amro yang jelas-jelas diduga menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan politik praktis pribadi," jelas Charma.

Sebelumnya, KPK memanggil tiga pegawai Otoritas Jasa Keuangan (KPK) pada Jumat, 7 Februari 2025 lalu. Hal itu terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama DKJ, FAA, MJ dan HM," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Berdasarkan informasi, tiga orang yang diperiksa ialah Analis Junior Hubungan Kelembagaan Otorita Jasa Keuangan Dhira Krisna Jayanegara (DKJ), Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK Ferial Ahmad Alhoreibi (FAA), Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan Mohammad Jufrin (MJ).

Sementara saksi lainnya yakni tenaga ahli Anggota DPR RI periode 2019-2024 Heri Gunawan, Helen Manik (HM).

Ketua Umum Gencar Indonesia Charma Afrianto. Ketua Umum Gencar Indonesia Charma Afrianto.

KPK pun telah menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Januari 2025 dan kantor Bank Indonesia (BI) di Thamrin, Jakarta, pada 16 Januari 2025.

"Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat," kata Tessa.

KPK juga menggeledah rumah mantan anggota DPR RI Heri Gunawan (HG) terkait penyidikan tersebut.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik," tandas Tessa.

 

x|close