Ntvnews.id, Jakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil tindakan tegas terhadap seorang guru besar dari Fakultas Farmasi yang berinisial EM setelah terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap beberapa mahasiswi.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyampaikan dalam pernyataan resminya di Yogyakarta bahwa hukuman pemecatan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM. Tim tersebut menyimpulkan bahwa EM bersalah karena melanggar ketentuan rektor dan etika profesi dosen.
“Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” ujar Andi dalam keterangan resminya yang dilansir pada Senin, 7 April 2025.
Sanksi pemecatan terhadap EM secara resmi diputuskan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025. Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan EM terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024, dan laporan awal diterima oleh Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PPKS UGM memberikan pendampingan kepada para korban serta membentuk Komite Pemeriksa berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024. Proses pemeriksaan berlangsung mulai dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.
Saat dikonfirmasi, Andi menjelaskan bahwa tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh EM dilakukan dengan pendekatan yang berkedok akademik. EM memanfaatkan kegiatan seperti bimbingan dan diskusi, yang sebagian besar berlangsung di luar lingkungan kampus, sebagai modus untuk mendekati para korban.
“Ada diskusi, ada bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” jelasnya. Komite melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi secara terpisah, serta mengumpulkan bukti sebelum membuat rekomendasi.
Dalam proses penyelidikan, sebanyak 13 orang yang terdiri dari korban dan saksi telah diperiksa. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci apakah semua yang diperiksa merupakan mahasiswa atau juga melibatkan tenaga kependidikan dan dosen, Andi menyebut jumlah tersebut sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan.
“Saksi dan korban ada sekitar 13 orang yang diperiksa. Tetapi kalau ditanya apakah ini seluruhnya mahasiswa ataupun ada juga tendik (tenaga pendidik) dosen, kami tidak melihat detail itu,” ujar Andi.
Berdasarkan seluruh hasil penyelidikan, EM dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m dalam Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus, serta melanggar etika dosen yang berlaku.
Sebagai langkah pencegahan awal, EM sebelumnya sudah diberhentikan dari seluruh aktivitas yang berkaitan dengan tri dharma perguruan tinggi dan dicopot dari posisinya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi pada tanggal 12 Juli 2024.
Keputusan tersebut diambil untuk menjaga keamanan dan kenyamanan korban serta seluruh warga kampus sebelum proses pemeriksaan selesai.