Plesir Ke Jepang Nggak Izin, DPR Minta Lucky Hakim Dijatuhi Sanksi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Apr 2025, 15:48
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Lucky Hakim Lucky Hakim (TikTok)

Ntvnews.id, Jakarta - Bupati Indramayu Lucky Hakim jadi sorotan gara-gara liburan ke luar negeri semasa Lebaran 2025. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Lucky Hakim karena tak mengajukan izin secara berjenjang untuk melaksanakan perjalanan ke Jepang.

"Saya mendorong agar Kemendagri memberikan sanksi kepada yang bersangkutan agar kemudian ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah yang lain," kata Rifqinizamy, Senin, 7 April 2025.

Menurutnya, kepala daerah setingkat bupati/wali kota harus mendapatkan izin secara berjenjang untuk melaksanakan perjalanan ke luar negeri. Dalam hal ini, Lucky Hakim sudah ditegur oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui media sosial.

Ia mengatakan, izin tersebut harus diajukan oleh seorang kepala daerah yang memiliki fungsi pelayanan publik dan tak mengenal kata libur.

Hal itu, kata Rifqinizamy, adalah konsekuensi dari pilihan yang bersangkutan ketika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan terpilih sebagai kepala daerah.

"Jika dia bupati/wali kota (izin) melalui gubernur dan terakhir Kemendagri. Jika gubernur melalui Mendagri untuk mendapat izin dari Presiden," tuturnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah mengatur bahwa setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri untuk ke luar negeri.

Terkecuali, kata dia, bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang memiliki kepentingan mendesak seperti pengobatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat 2 undang-undang tersebut.

Menurut dia, tata cara perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019.

"Kemendagri harus panggil yang bersangkutan. Bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan undang-undang tentu ada sanksinya," kata Bahtra.

Diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun Instagram-nya menegur Bupati Indramayu Lucky Hakim karena tak menyampaikan izin perjalanan ke luar negeri. Pada momen libur Lebaran 2025, Lucky disebut liburan ke Jepang.

"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya," kata Dedi dalam unggahan akun Instagram-nya.

x|close