Ntvnews.id, Jakarta - Usai cuti bersama dan libur panjang Idulfitri 1446 H, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan pentingnya pengawasan kehadiran dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama kerja.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pusat maupun daerah diminta aktif memastikan pegawai kembali bekerja dan memberikan pelayanan publik secara optimal.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam keterangannya, menekankan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk menjaga disiplin serta memastikan roda pemerintahan kembali berjalan normal setelah masa libur panjang.
“PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya, Senin, 7 April 2025.
ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan resmi akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan disiplin tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menteri PANRB Rini Widyantini dalam konferensi pers (Dok.Antara)
Sanksi akan disesuaikan dengan karakteristik pelanggaran yang dilakukan, dan PPK berhak mengambil tindakan disipliner guna menjaga integritas dan etos kerja di lingkungan instansi masing-masing.
Jam kerja ASN telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN. Aturan ini menetapkan sistem lima hari kerja dengan total durasi kerja 37,5 jam per minggu.
Pemerintah juga menerapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025, sebagai penyesuaian tambahan usai cuti bersama.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, dan menjadi respons atas masukan dari Kementerian Perhubungan serta berbagai pihak terkait.
FWA memungkinkan ASN bekerja dengan penyesuaian waktu dan lokasi, tergantung kebijakan pimpinan instansi dan kebutuhan layanan publik.
"Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu," jelas Rini.
(Sumber Antara)