Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan usulan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terpilih untuk periode 2024-2029, agar menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka sebagai syarat untuk dilantik.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwarta, menyatakan bahwa usulan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera dan mendorong para pejabat untuk mematuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan mereka secara teratur.
Alexander menegaskan bahwa anggota DPR/DPRD/DPD RI yang tidak melaporkan LHKPN secara akurat sebaiknya tidak dilantik. Menurutnya, penerapan aturan tersebut diperlukan untuk meningkatkan integritas para pejabat negara di Indonesia.
Wakil Ketua KPK (NTVnews.id)
"Saya pikir kalau ada administratif LHKPN tidak benar mungkin enggak jadi dilantik atau dilantik atau bagaimana lah, saya enggak tahu. Supaya apa? Ini untuk mendorong integritas dari teman-teman anggota DPR DPRD dan penyelenggara negara yang lain," kata Alexander dalam rapat kerja KPK dan Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Ponsel Disita, Kubu Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Dewan Pengawas
HP Hasto Disita KPK, Patra Zen: Sekjen PDIP Saja Dibeginikan, Apalagi Orang Biasa?
"Harus didorong supaya pelaporan LHKPN ini ada sanksinya meskipun tidak pidana tetapi administratif," sambungnya.
Alexander menyatakan banyak pejabat yang hanya melaporkan LHKPN sebagai bagian dari persyaratan administratif. Namun demikian, laporan LHKPN yang sebenarnya diserahkan kepada KPK ternyata tidak mengungkapkan informasi yang sebenarnya.
Baca Juga: Dipanggil KPK, Hasto: Saya Akan Berikan Keterangan Sebaik-Baiknya
"Jadi, ya seolah-olah hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif. Misalnya, nanti kan seluruh anggota DPR, DPD kan wajib sampaikan LHKPN," ucap Alexander.
"Saya lihat, mungkin hanya sebatas memenuhi persyaratan administratif. Tetapi, apakah laporan itu benar atau tidak? Itu mungkin perlu diteliti lebih lanjut," sambung Alexander.