Ntvnews.id, Jakarta - Saksi ahli meringankan uang yang dihadirkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Agus Surono, menilai pertanggungjawaban pidana dalam kasus korupsi SYL dibebankan kepada anak buah. Sebab, yang melaksanakan perintah SYL yang dianggap melanggar hukum maupun etika, ialah anak buah atau bawahan.
Mulanya, Agus yang dari Universitas Pancasila itu menjelaskan soal dasar dari seorang bawahan maupun pimpinan, dinyatakan baik dalam menjalankan pekerjaannya.
"Seorang bawahan maupun seorang atasan yang beritikad baik dalam setiap pekerjaannya sesuai dengan kewenangannya maka dia harus mendasarkan pada dua hal. Apa itu? Satu, kode etik, yang kedua adalah peraturan perundang-undangan," ujar Agus saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Sehingga, lanjut dia, apabila ada perintah yang menyalahi peraturan perundang-undangan dan etika dari pimpinan, seharusnya berdasar itu bawahan bisa menolaknya.
"Sehingga ketika ada perintah dari atasan kepada bawahan dengan alasan apa pun, perintah itu salah, maka tentu bawahan dapat melakukan penolakan terhadap perintah itu," kata Agus yang bergelar profesor itu.
Namun, apabila perintah yang salah itu tetap dijalankan, menurut Agus pertanggungjawaban pidananya ialah ada pada bawahan atau anak buah.
"Kalau ternyata perintah itu yang merupakan perintah yang dilakukan perbuatan yang dilarang peraturan perundang-undangan dan itu tetap dilakukan, maka menurut pendapat saya, siapa yang bertanggung jawab? Yang bertanggung jawab yang melaksanakan perintah tidak sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan," jelas dia.
Diketahui, selain SYL, dua terdakwa lainnya yakni mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono serta eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, juga menghadirkan saksi ahli.
Sebelumnya, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. Pemerasan dilakukan dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.