Perkara Liburan ke Jepang saat Lebaran, Lucky Hakim Datangi Kemendagri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Apr 2025, 13:37
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Lucky Hakim Lucky Hakim (TikTok)

Ntvnews.id, Jakarta - Bupati Indramayu Lucky Hakim dipanggil ke kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, siang ini. Lucky dipanggil guna dimintai penjelasan terkait tindakannya yang berlibur ke Jepang tanpa izin, semasa libur Lebaran 2025. 

Lucky sendiri telah hadir di kantor Kemendagri. Namun, ia keluar sejenak, untuk makan siang. Jajaran Kemendagri sendiri diperkirakan tengah istirahat, sehingga Lucky memutuskan santap siang terlebih dahulu. 

Hingga kini, awak media masih menanti kembalinya Lucky, untuk diwawancarai.

Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya Sugiarto memastikan Lucky dipanggil pihaknya siang ini.

"(Lucky Hakim) akan dipanggil siang ini pukul 13.00 WIB," ujar Bima Arya, Selasa, 8 April 2025.

Lucky Hakim sendiri dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 76 ayat (1) huruf i disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.

Bima sebelumnya mengatakan Lucky Hakim tak minta izin untuk pelesiran ke luar negeri selama libur Lebaran. Lucky Hakim sudah menyampaikan permohonan maaf, tapi ia tetap meminta penjelasan secara langsung.

Bima mengingatkan pelanggaran terhadap aturan undang-undang memiliki konsekuensi serius. Pada Pasal 77 ayat (2), Lucky bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh menteri.

Pasal 76 ayat (1) huruf J UU 23/2014 juga menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

"Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77 ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota," papar Bima.

Kemendagri menegaskan kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Di samping pemerintah pusat, pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga sudah menegur Lucky Hakim karena bepergian ke luar negeri tanpa izin. Dedi mengatakan liburan adalah hak pribadi, apalagi saat momen Lebaran.

Namun, kata dia, untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri.

"Suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat," tulis Dedi dalam unggahan akun Instagram-nya, dilihat Selasa, 8 April 2025.

x|close