Ntvnews.id, Jakarta - Bupati Indramayu Lucky Hakim tengah menjadi sorotan setelah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Selasa, 8 April 2025, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kembali Produktif Usai Plesiran ke Jepang, Lucky Hakim Kena Sentil Netizen
Pemeriksaan ini dilakukan menyusul perjalanannya ke Jepang saat momentum libur Lebaran tanpa izin resmi, yang dinilai melanggar surat edaran larangan bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah.
"Bapak Bupati (Lucky) dimintai keterangan Inspektorat di Gambir pukul 13.00 WIB," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Gedung B Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa 8 April 2025.
Dedi Mulyadi, Lucky Hakim (Instagram)
Setelah pemeriksaan, Lucky dijadwalkan menemui Bima Arya di ruang kerja Wamendagri. Namun, waktu pertemuan tersebut masih belum pasti.
"Kita tunggu aja, (Lucky) mau ke sini (Gedung B Kemendagri) dari sana (Inspektorat Jenderal Kemendagri Gambir)," ucap Bima.
Sebelum pemeriksaan oleh Kemendagri, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah lebih dulu menegur Lucky. Dedi menegaskan bahwa meski liburan adalah hak pribadi setiap orang, kepala daerah tetap terikat aturan khusus jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi pada hari libur dan cuti Lebaran," ujar Dedi.
Perjalanan Lucky ke Jepang diketahui publik lewat unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, Lucky terlihat mengenakan pakaian khas Jepang dan turun dari mobil, menunjukkan suasana liburannya yang sedang berlangsung.
Langkah Lucky dinilai menyalahi ketentuan surat edaran Kemendagri yang menegaskan larangan bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah selama periode libur Lebaran. Alasannya, para kepala daerah dianggap memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan kelancaran dan keamanan perayaan hari besar umat Islam di wilayah masing-masing.
(Sumber: Antara)