Kementerian Dikti Saintek Usut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Farmasi UGM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Apr 2025, 17:15
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Fakultas Farmasi UGM Fakultas Farmasi UGM (Antara/HO-UGM)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI merespons kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan inisial EM, melalui serangkaian langkah lanjutan. 

"Kementerian telah menerima laporan Satgas PPKS dari pimpinan PT (Perguruan Tinggi) dan segera melakukan tindak lanjut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang di Jakarta, Selasa, 8 April 2025. 

Togar menekankan kejadian ini adalah pelanggaran berat, dan karena itu otoritas terkait wajib membentuk tim pemeriksa berdasarkan ketentuan disiplin PNS yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, yang menyebutkan penjatuhan hukuman disiplin harus melalui keputusan pejabat yang berwenang. 

Ia merasa sangat prihatin, mengingat perguruan tinggi seharusnya menjadi lingkungan yang jauh dari tindakan tidak bermoral.  

Baca juga: Heboh Guru Besar UGM Lakukan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi dan Tenaga Pendidik

"Tentunya sangat memprihatinkan ketika PT sebagai garda terdepan nilai-nilai kemanusiaan masih ada oknum yang mencoret nilai-nilai tersebut," ujarnya. 

Togar mengimbau agar perguruan tinggi di seluruh Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sebagai dasar keadaban, sekaligus memastikan adanya sistem yang mampu mendeteksi, mencegah, dan mengatasi kekerasan seksual di kampus. 

"Pimpinan perguruan tinggi diminta segera melakukan sosialisasi, kesadaran tantangan dan ancaman kekerasan seksual, dan membentuk Satgas PPKS," ucap Togar M. Simatupang.  

Sebagai tindak lanjut dari temuan kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru besar di Fakultas Farmasi UGM berinisial EM, pimpinan UGM memutuskan memecat yang bersangkutan. 

Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengungkapkan keputusan ini diambil setelah EM terbukti bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PPKS UGM yang menunjukkan pelanggaran terhadap peraturan rektor dan kode etik dosen.

"Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," kata Andi. (Sumber: Antara) 

x|close