Sadis! Pria Ini Hajar Teman Sendiri Lalu Lempar ke Sungai Demi Motor di Lampung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Apr 2025, 17:52
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Temuan mayat Ilustrasi - Temuan mayat (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pemuda berusia 22 tahun dengan inisial RK nekat melakukan aksi kriminal terhadap temannya sendiri. Ia tidak hanya merampas sepeda motor milik korban, tetapi juga melakukan penganiayaan yang brutal hingga melemparkan korban ke dalam sungai.

Insiden tragis ini terjadi di Jalan Kilometer 28 Humas Jaya, yang terletak di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaku yang diketahui berasal dari wilayah Kotabumi, Lampung Utara, berhasil ditangkap dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, menjelaskan bahwa tindakan kriminal itu bermula ketika pelaku bersama korban berinisial MU (37) tengah dalam perjalanan pulang dari Seputih Mataram melewati kawasan PT Humas Jaya.

"Hubungan korban dan pelaku ini teman dekat. Saat itu, korban meminta pelaku untuk mengantarkannya urut di wilayah Seputih Mataram," ujar Yusvin dalam keterangan resminya yang dilansir pada Selasa, 8 April 2025.

Dalam keterangannya, Yusvin juga menambahkan bahwa ketika mereka melintasi jalan yang sepi di area PT Humas Jaya, RK berpura-pura ingin berhenti sejenak untuk mencuci tangan. Momen itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Saat korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung memukul wajah dan kepala korban secara berulang kali, pelaku juga menendang tubuhnya hingga tersungkur, lalu mencekik dan melempar korban ke sungai," ungkapnya.

Setelah menyerang korban, RK segera melarikan diri dengan membawa motor Honda Beat Deluxe berwarna biru milik korban, serta sebuah ponsel Oppo A535 putih yang juga milik korban.

Korban kemudian melaporkan tindak kekerasan dan pencurian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar agar segera diproses secara hukum. Pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut.

Berbekal informasi dari korban, tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Kotabumi, Lampung Utara.

"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone milik korban," ucap Yusvin.

Kini RK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

x|close