Dihukum Seumur Hidup, Anggota TNI AL Penembak Mati Bos Rental Resmi Banding

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Apr 2025, 18:45
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten di Pengadilan Militer II-08. Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten di Pengadilan Militer II-08. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, resmi mengajukan banding atas hasil vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Pada hari Jumat, 28 Maret 2025 para terdakwa melalui penasihat hukum (PH) sudah ajukan bandingnya," ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono, Selasa, 8 April 2025.

Tapi, Riswandono memastikan Oditur Militer Jakarta II-07 tidak mengajukan banding terkait putusan kepada ketiga terdakwa.

Oditur Militer yang menangani kasus penembakan bos rental ini mengajukan kontra memori atas vonis yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa penembakan bos rental.

"Oditur tidak ajukan banding, namun akan membuat kontra memori banding para terdakwa dengan permohonan untuk tetap menguatkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Riswandono.

Hingga kini pihaknya masih menunggu jadwal sidang banding yang akan di selenggarakan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.

"Kalau sidang banding tergantung Majelis Hakim, kami hanya menunggu saja dari Pengadilan Militer Tinggi Jakarta," jelas Riswandono.

Diketahui, dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa, 25 Maret 2025.

Keduanya merupakan terdakwa pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 2 Januari 2025 lalu.

Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close