Anggota TNI AL Bunuh Wartawati Karena Nggak Mau Nikahi Korban

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Apr 2025, 09:11
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin menyaksikan tersangka, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran (baju oranye) memperagakan adegan pembunuhan jurnalis saat rekonstruksi 33 adegan di Tempat Kejadian Perkara ( Penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin menyaksikan tersangka, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran (baju oranye) memperagakan adegan pembunuhan jurnalis saat rekonstruksi 33 adegan di Tempat Kejadian Perkara ( (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - TNI Angkatan Laut membeberkan motif oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, membunuh jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Pelaku menghabisi nyawa Juwita karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban setelah terjadi dugaan rudapaksa.

“Sesuai aturan dan pasal yang dibebankan adalah pembunuhan berencana. Tersangka sudah pasti kami pecat,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI IM Wira Hady AWM dalam konferensi pers pembunuhan jurnalis di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa, 8 April 2025.

Lebih lanjut, Wira memastikan bahwa tersangka Jumran diproses sesuai peradilan militer, dan karena korbannya merupakan sipil maka persidangan terbuka untuk umum.

“Tersangka mengaku sebagai pacar korban. Terkait motif karena tidak mau menikahi korban, ini akan dibuktikan lebih lanjut fakta-faktanya di persidangan nanti,” kata dia.

Ia mempersilakan awak media mengawal kasus ini di persidangan nanti hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. Wira mengatakan TNI AL berkomitmen menindak anggota yang melakukan perbuatan pelanggaran, khususnya jika korbannya adalah masyarakat sipil.

Perihal asumsi publik soal tersangka pindah tugas ke kota lain untuk menghindari tanggung jawab dari korban, Laksma TNI Wira menegaskan bahwa pindah dinas anggota merupakan hal biasa di tubuh TNI untuk kebutuhan organisasi.

Di samping itu, terkait dugaan tersangka memiliki pasangan lain selain korban, ia meminta publik sabar menunggu hasil persidangan karena nantinya dugaan itu akan terbukti berkaitan dengan alasan tersangka membunuh korban.

Sementara, Komandan Denpomal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengatakan motif tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.

“Dengan barang bukti yang ada, maka cukup bukti menjerat tersangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 330 KUHP tentang pembunuhan,” ujar Mayor Laut Saji.

Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri menyebutkan dugaan rudapaksa tersebut berdasarkan alat bukti digital dan temuan sperma volume banyak serta luka lebam di kemaluan korban saat autopsi.

Dia mengungkapkan peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, saat itu tersangka diduga merudapaksa korban di kamar salah satu hotel di Banjarbaru.

Lalu, peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 setelah jasad korban ditemukan, tepat pada hari peristiwa pembunuhan. Sperma dan luka lebam ditemukan di kemaluan korban ketika jasad korban di autopsi.

Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin hari ini telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.

Diketahui, pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WITA.

Mayatnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

x|close