Ntvnews.id, Garut - Sebuah video yang memperlihatkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Garut, Jawa Barat (Jabar), mengambil uang setoran parkir viral di media sosial.
Namun, pihak Dishub Garut membantah petugasnya terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli).
Video yang beredar tersebut menunjukkan petugas Dishub yang mengenakan seragam lengkap sedang memungut retribusi parkir di Jalan Ciledug, Garut Kota, Garut, Jawa Barat.
Video ini pertama kali diunggah oleh akun TikTok ruang.rakyat.garut dan sejak itu viral, mendapatkan berbagai komentar negatif dari netizen.
@ruang.rakyat.garut pemungutan retribusi parkir emang seperti ini tanpa ada surat resmi DISHUB , Apakah ini masuk PAD GARUT ? @syakuramin @syakur.amin #ruangrakyatgarut #jurupqrkir#garut#retribusiparkir#tiktok #videoviral #pyfツ ♬ suara asli - RUANG RAKYAT GARUT
Pihak Dishub Garut menjelaskan penarikan retribusi parkir secara manual tersebut terjadi karena pada 30 Maret 2025, bank sedang tutup karena libur Lebaran.
Oleh karena itu, juru parkir (jukir) resmi tidak dapat menyetorkan retribusi parkir ke kas daerah melalui bank, sehingga petugas Dishub mengambil peran untuk memfasilitasi setoran tersebut dengan cara manual.
"Kebetulan pada tanggal 30 Maret, bank tutup, dan jukir tidak bisa setor. Maka, petugas kami mengambil alih untuk memfasilitasi pembayaran retribusi secara manual. Kami sudah melakukan pengawasan terkait jumlah yang disetor, seperti misalnya si A Rp50 ribu, si B Rp100 ribu, yang semuanya sudah tercatat dengan baik," jelas Satria Budi, Kepala Dinas Perhubungan Garut.
Dishub Garut juga memastikan seluruh retribusi parkir yang dipungut secara manual tersebut telah disetorkan ke kas daerah pada 8 April 2025.