Jaksa Nilai Ahli SYL Tak Kompeten

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jun 2024, 14:09
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Meyer Simanjuntak. Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Meyer Simanjuntak.

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mempertanyakan ahli meringankan yang dihadirkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam sidang kasus korupsi yang menjerat SYL hari ini. Menurut jaksa, ahli yang dihadirkan bernama Agus Surono dari Universitas Pancasila itu tak kompeten.

"Ahli yang dihadirkan Pak Yasin Limpo ahli pidana. Tapi setelah melihat CV yang bersangkutan pidananya ternyata di bidang lingkungan dan sumber daya alam," ujar Jaksa Meyer Simanjuntak usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6/2024).

"Tapi nanti kami simpulkan ya," imbuhnya.

Menurut Meyer, ahli pidana yang tepat dihadirkan ialah ahli pidana korupsi, karena sesuai perkara. Karenanya saat ditanya terkait korupsi, kata dia, ahli terkesan tak menguasai. Akibatnya, JPU tak mendapatkan keterangan yang seharusnya diterima dari seorang ahli.

"Setelah kami dalami ada beberapa pertanyaan khusus terkait tindak pidana korupsi, antara tidak ingin menjawab atau tidak dapat menjawab," kata Meyer.

"Sehingga bagi kami, kami tidak dapat penjelasan secara materiil, secara utuh kebenaran materiil yang dibutuhkan dari seorang ahli," imbuhnya.

JPU juga menyoroti cara menjawab Agus yang bergelar profesor itu. Yang menurut Meyer, kerap meminta jaksa membaca ketentuan yang ada, bukan malah menjelaskannya di persidangan.

"Tadi bisa disimak setiap pertanyaan kami dijawab secara umum dan 'oh itu ada di undang-undang, lihat saja'. Padahal kan kalau kita lihat fungsi ahli kan untuk membuat terang, meskipun sifatnya pendapat," kata Meyer.

"Kalau selalu jawabnya dilihat di undang-undang dilihat di bukunya apa gunanya ahli dihadirkan?" sambungnya.

Sebelumnya, SYL menghadirkan ahli meringankan dari Universitas Pancasila, Agus Surono. Dalam penjelasannya, Agus menilai bahwa pelimpahan tanggung jawab pidana bisa dilakukan kepada anak buah SYL. Sebab, sesungguhnya bawahan bisa menolak apabila perintah yang diberikan SYL melanggar peraturan perundang-undangan dan etika. Di samping itu, Agus menyebut pidana bisa dihapuskan apabila kebijakan yang dibuat Kementan melalui SYL, dalam rangka memenuhi kepentingan masyarakat luas. 

x|close