Ntvnews.id
"Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Samuel Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 9 April 2025.
Samuel menyampaikan bahwa pengadilan mensetujui permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Kusnadi, staf dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Di sisi lain, pengacara Kusnadi, Wiradarma Harefa, mengatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi langsung dengan klien untuk mempersiapkan agenda persidangan.
Baca juga: Hari Ini Sidang Praperadilan Staf Hasto Lawan KPK Digelar
"Kami ketemu dengan pemohon menyampaikan apa yang menjadi agenda persidangan dan seterusnya. Dan dalam sesi tersebut pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut," ujar Wiradarma.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang praperadilan yang diajukan oleh Kusnadi, staf dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Gugatan ini dilayangkan atas penggeledahan paksa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 8 April 2025.
Sidang tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan dipimpin oleh hakim tunggal Samuel Ginting di Ruang Sidang 06.
Pada Rabu ini 9 April 2025, persidangan berlanjut dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak KPK.
Dalam permohonannya, Kusnadi mempermasalahkan keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik KPK pada 10 Juni 2024. Adapun barang-barang yang disita meliputi tiga unit ponsel, sejumlah kartu ATM, serta buku catatan milik Hasto Kristiyanto.
(Sumber: Antara)