Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria berinisial EC (28) diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dua anak di sebuah rumah yang berada di wilayah Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Ada dua anak dari pacar pelaku yang menjadi korban, satu anak berumur empat tahun dan satu berusia dua tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi di Jakarta, Rabu.
Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Begitu mendapatkan laporan, petugas segera bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
"Hari itu langsung kami tangkap saat pelaku sedang bekerja di luar," kata dia, seperti dilansir Antara.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, aksi kekerasan tersebut dipicu oleh reaksi emosi pelaku saat mengetahui salah satu anak yang merupakan perempuan terbangun dari tidur dan mengompol serta buang air besar di tempat tidur.
"Pelaku emosi dan menampar pipi korban lalu membenturkan ke tembok," kata dia.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka di wajah. Pihak kepolisian masih menunggu hasil visum untuk memperkuat bukti. Penyidik pun masih terus melakukan penyelidikan termasuk dengan mengumpulkan berbagai bukti fisik dan keterangan saksi di lokasi kejadian.
Diketahui pelaku menjalin hubungan asmara tanpa menikah dengan ibu dari korban dan mereka tinggal bersama dalam satu rumah di daerah Penjaringan. Menurut informasi dari kepolisian, para tetangga sering mendengar suara tangisan dari anak-anak tersebut, hingga akhirnya warga sekitar memutuskan untuk mendobrak pintu rumah.
"Kami masih mendalami dan juga memeriksa ibu anak ini yang merupakan kekasih pelaku," kata dia.
Ibu korban dalam pemeriksaannya mengaku tidak mengetahui insiden kekerasan tersebut karena saat kejadian ia sedang tidak berada di rumah.
"Warga mendobrak pintu karena gak ada yang di rumah tersebut," kata dia.
Kini pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tidak hanya itu, pelaku juga dikenakan pasal 351 KUHP mengenai tindak penganiayaan yang memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun.
Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara telah menahan EC (28), pria yang diduga kuat telah melakukan kekerasan terhadap anak perempuan berinisial M (4), anak dari kekasihnya, di sebuah rumah yang terletak di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.
"EC saat ini sudah ditangkap dan sudah berada di Polres Metro Jakut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Ahmad Fuady di Jakarta, Rabu.