Ntvnews.id
"Kami tidak mau mengomentari hal itu, karena memang kami di sini mau di praperadilan saja. Untuk perkara yang lain kami tidak mau berkomentar," kata kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 April 2025.
Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma, menyatakan bahwa alasan pencabutan gugatan sepenuhnya diketahui oleh pihak pemohon. Ia menegaskan, tim hukum hanya menjalankan tugas untuk menyampaikan permohonan sesuai dengan arahan klien.
Baca juga: Hari Ini Sidang Praperadilan Staf Hasto Lawan KPK Digelar
"Kami sebagai kuasa hukum menyampaikan apa yang menjadi tanggungjawab kami untuk menyampaikan permohonan itu," ujarnya.
Salah satu anggota tim Biro Hukum KPK, Hafiz, menyampaikan bahwa barang bukti yang disita dalam perkara tersebut telah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Memang dari kami juga berpendapat itu sudah dialihkan. Itu sudah dialihkan ke Tipikor. Nah sedang berjalan nih urusan Pak Hasto," ujar Hafiz.
Hafiz, anggota tim Biro Hukum KPK, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap pemohon dan sepenuhnya menjadi kewenangan hakim untuk memutuskan.
Pernyataan ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa seluruh berkas perkara tersebut termasuk terdakwa, surat dakwaan, hingga barang bukti merupakan satu kesatuan yang harus dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Oleh karena itu, menurut Hafiz, perkara tersebut tidak lagi berada dalam kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melainkan menjadi tanggung jawab majelis hakim di Pengadilan Tipikor.
“Sudah menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor. Hal ini juga sudah kami sampaikan sebelumnya, dan mungkin pihak pemohon kini telah memahami hal tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang praperadilan yang diajukan Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, kembali digelar pada Rabu dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi selaku termohon.
Baca juga: Jaksa Sebut Sudah Beri Kesempatan Hasto Ajukan Saksi Meringankan di Penyidikan
Kusnadi menggugat keabsahan penggeledahan paksa yang dilakukan oleh penyidik KPK pada bulan Juni 2024. Permohonan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Samuel Ginting untuk mengadili perkara di Ruang Sidang 06.
Gugatan praperadilan tersebut berkaitan dengan keabsahan tindakan penggeledahan berdasarkan berita acara tertanggal 10 Juni 2024, serta penyitaan barang milik Kusnadi yang juga tercatat dalam berita acara pada tanggal yang sama.
Dalam proses penggeledahan itu, penyidik KPK menyita tiga unit telepon seluler, sejumlah kartu ATM, serta buku catatan milik Hasto Kristiyanto.
(Sumber: Antara)