Ntvnews.id, Jakarta - Seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Korban dalam kasus ini merupakan anggota keluarga pasien yang tengah dirawat di rumah sakit tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa proses penyelidikan telah rampung dan tersangka kini ditahan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti obat bius dan kondom yang memperkuat dugaan tindak kejahatan tersebut. Ia menambahkan, detail lengkap kasus akan disampaikan dalam waktu dekat.
Kasus ini mencuat setelah korban membagikan kronologi peristiwa yang dialaminya melalui media sosial. Dugaan pelecehan diketahui terjadi pada pertengahan Maret 2025 di lingkungan rumah sakit, dan langsung mendapatkan perhatian publik. Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan bersama Universitas Padjadjaran mengambil langkah tegas.
“Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran,” ujar Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya, dilansir Antara pada Rabu, 9 April 2025.
Unpad dan RSHS menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum, melindungi privasi korban dan keluarga, serta memastikan pendampingan psikologis dan hukum diberikan. Pelaku juga telah diberhentikan dari program PPDS oleh pihak kampus sebagai bentuk sanksi akademik.
Polda Jawa Barat melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) saat ini terus mendampingi korban dan mengawal jalannya proses hukum secara menyeluruh.