Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali Djoko Sugiarto terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Atas nama DST, swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 9 April 2025.
Baca Juga: Unpad DO Dokter Residen Gegara Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung
Lebih lanjut Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu ini. “Sudah hadir, untuk HM dan DTI,” ujar Tessa menginformasikan kehadiran Djoko Tjandra.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK. (Antara)
Ia menjelaskan bahwa Djoko Tjandra dipanggil untuk penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Harun Masiku (HM), dan Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU RI.
Walaupun demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
(Sumber: Antara)