Ntvnews.id, Jakarta - Universitas Padjadjaran (Unpad) menegaskan komitmennya dalam mendampingi korban dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter berinisial Priguna Anugerah Pratama (31).
Dokter tersebut diketahui sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Unpad dan bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Rektor Unpad, Prof. Arief S. Kartasasmita, mengungkapkan bahwa peristiwa ini dilaporkan terjadi pada pertengahan Maret 2025 di lingkungan RSHS Bandung, dan korbannya merupakan anggota keluarga dari salah satu pasien yang dirawat.
Baca juga: Alasan Dokter Residen Unpad Perkosa Keluarga Pasien
“Kami akan melakukan pendampingan terhadap korban. Kami akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin dan juga pihak kepolisian. Mudah-mudahan keadilan bisa ditegakkan bagi korban,” kata Arief di Bandung, Rabu, 9 April 2025.
Rektor Unpad, Arief S. Kartasasmita, menegaskan bahwa kampusnya tak akan memberi ruang bagi siapa pun yang melanggar hukum atau etika, termasuk peserta PPDS. Sanksi tegas siap dijatuhkan bagi pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi.
“Yang bersangkutan berasal dari Program Studi Anestesiologi. Kami sudah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Kedokteran, Direktur Utama RSHS, serta Kementerian Kesehatan agar penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif,” katanya.
Tak hanya fokus pada penindakan terhadap pelaku, Unpad juga berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan di seluruh proses pendidikan, baik untuk program spesialis maupun non-spesialis, guna mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
“Tujuannya agar kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi, baik di lingkungan Unpad maupun di tempat-tempat lain yang menjadi bagian dari pendidikan Unpad, termasuk di masyarakat pendidikan,” kata dia.
Baca juga: Unpad DO Dokter PPDS Anestesi Gegara Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung
Arief menambahkan, meskipun proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan, pihak kampus telah mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan internal Unpad yang mengatur sanksi bagi seluruh civitas akademika yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
“Karena itu, mahasiswa yang bersangkutan akan kami kenakan sanksi pemutusan studi agar tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa Unpad, serta tidak dapat melakukan aktivitas apapun di lingkungan rumah sakit maupun di lingkungan Unpad,” katanya.
(Sumber: Antara)