5 Fakta Dokter Priguna Lakukan Pelecehan ke Keluarga Pasien

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Apr 2025, 16:54
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Pelecehan Ilustrasi Pelecehan

Ntvnews.id, Jakarta - Dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin diduga melakukan pelecehan terhadap keluarga pasien yang terjadi pada pertengahan bulan Maret lalu.

Kini pelaku pelecehan sudah diamankan pihak kepolisian dan dipecat dari Kampus Unpad. Berikut beberapa fakta dokter residen FK Unpad RSHS Bandung lakukan pelecehan terhadap keluarga pasien:

1. Ditahan Polisi

Kini dokter PPDS Rumah Sakit Hasan Sadikin telah ditahan oleh polisi. Hal ini disampaikan langsung Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengatakan bahwa terduga pelaku pelecehan sudah ditangkap sebelum lebaran.

2. Dikeluarkan dari Unpad

Disampaikan Rektor Unpad, Prof Arief S Kartasasmita menyatakan bahwa terduga pelaku yang merupakan dokter PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin diberikan saksi akademi berupa pemutusan studi.

"Ada aturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan yang melakukan tindakan pidana akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.

3. Kronologi

Berawal dari keluarga korban yang membutuhkan darah. Lantas pelaku mengajukan tawaran kepada korban untuk diberikan kepada pasien, lantas korban pun menyanggupinya.

Namun setelah melakukan pemeriksaan korban tidak sadarkan diri hingga bangun jam 4 atau jam 5. Setelah bangun tidak merasa sakit di tangan, namun di bagian kemaluan. Alhasil korban pun melakukan visum ke SPOG dan terdapat ada bekas sperma di kemaluan korban.

4. Hukuman

Jika terbukti bersalah, pelaku bisa terancam tujuh tahun sesuai pasal 290 yang berbunyi bagi yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang tidak berdaya.

5. Kondisi Korban

Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Mulyana Hidayat mengatakan bahwa kini korban sudah berada dalam perlindungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar," kata Yudi Mulyana.

x|close