Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menanggapi kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (PPDS Unpad) Priguna Anugerah Pratama (31).
Menurutnya, penanganan kasus ini tak cukup diselesaikan hanya dengan sanksi administratif atau permintaan maaf. Tapi juga harus ada penegakan hukum secara tegas, demi keadilan korban dan edukasi publik.
"Tindakan pelaku harus diproses hukum untuk mendapatkan sanksi, sekalipun yang bersangkutan telah di-blacklist oleh Kemenkes atau telah meminta maaf. Hal ini sebagai upaya penegakan keadilan dan edukasi publik," ujar Cucun, Rabu, 9 April 2025.
Priguna melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Polisi: Dokter PPDS Anestesi Unpad Diduga Idap Kelainan Seksual
Cucun menegaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan pelecehan seksual. Terlebih, dilakukan seorang dokter, profesi yang semestinya menjadi pelayan dan pelindung masyarakat.
Dirinya menyayangkan kejahatan ini terjadi di lingkungan rumah sakit, tempat yang seharusnya menjamin keamanan dan kenyamanan bagi siapa pun yang ada di dalamnya.
"Tidak ada toleransi untuk tindakan demikian, apalagi dilakukan oleh seorang dokter yang mestinya berperan melayani masyarakat. Lebih-lebih tempatnya di rumah sakit yang berkewajiban untuk memastikan keamanan bagi masyarakat," papar Cucun.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal. ((Antara))
Ia pun berharap pendampingan dan pemulihan bagi korban. Cucun mendorong adanya kolaborasi antara pihak manajemen rumah sakit dan institusi pendidikan dalam hal ini Universitas Padjadjaran (Unpad) untuk memastikan korban mendapatkan dukungan psikologis dan sosial yang memadai.
"Perlu ada kerja sama antara manajemen RSHS dan pihak Unpad untuk memastikan bahwa pendampingan terhadap korban dan proses pemulihan benar-benar optimal sehingga dampak psikologis dan sosial dapat diatasi," jelas dia.
Di samping itu, Cucun menilai kasus ini sebagai sinyal bagi rumah sakit dan institusi pendidikan untuk memperkuat sistem seleksi dan pengawasan terhadap dokter residen dan tenaga medis yang sedang menjalani pendidikan profesi. Harus ada evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang.
"Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi rumah sakit agar menerapkan manajemen seleksi dan pengawasan yang lebih ketat untuk mengantisipasi kejadian serupa," papar dia.
Direktur Utama Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Rachim Dinata Marsidi, sebelumnya menjelaskan Priguna adalah dokter peserta PPDS Unpad. Ia membius serta memperkosa keluarga pasien.
Baca Juga: Dokter Residen Unpad yang Perkosa Keluarga Pasien Sempat Mau Bunuh Diri
"Memang dibius, ini kan anestesi ini mengenai penanganan pembiusan, jadi dia PPDS ini residen lagi belajar anestesi," ujar Rachim. Unpad menyatakan Priguna telah diberhentikan sebagai peserta PPDS.
"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," ujar Unpad.
"Kami menanggapi dengan serius hal ini dan telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut, pertama, memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Polda Jabar. Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar," sambungnya.