KPK Sebut Djoko Tjandra Pernah Ketemu Harun Masiku di Malaysia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Apr 2025, 19:01
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Djoko Tjandra. (Antara) Djoko Tjandra. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Menurut KPK, pihaknya memeriksa Djoko lantaran pernah bertemu dengan Harun di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Jadi informasi yang didapat dari penyidik, yang bersangkutan dimintai keterangannya terkait informasi pertemuan antara yang bersangkutan dengan Saudara HM (Harun Masiku) di Kuala Lumpur, Malaysia," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu, 9 April 2025.

Tessa tak menjelaskan secara rinci kapan pertemuan terjadi. Ia pun tak menjelaskan apa kaitan pertemuan itu dengan kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.

"Konteksnya itu tapi lebih teknisnya masih belum dapat dibuka oleh penyidik, masih memerlukan waktu untuk diperdalam," tuturnya.

Tessa cuma mengatakan Djoko sempat meminta bantuan kepada Harun untuk mengurus sesuatu. Namun, ia belum mengungkap bantuan apa yang dimaksud.

"Kalau aliran uang, belum ada infonya, jadi baru ada pertemuan di sana, di KL. Pembahasannya terkait ada permintaan dari Saudara DST (Djoko Tjandra) kepada Saudara HM untuk membantu mengurus sesuatu. Tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Djoko Tjandra. Djoko mengaku tak mengenal Harun Masiku.

"Tidak, tidak, saya tidak kenal (Harun Masiku). Sama sekali," ujar Djoko.

Harun Masiku menjadi buron KPK sejak 2020. Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat komisioner KPU RI, senilai Rp 600 juta agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu.

Wahyu telah divonis penjara dan sudah bebas. Selain Wahyu, ada Agustiani Tio, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu, serta Saeful Bahri selaku perantara suap, yang telah divonis penjara dan sudah bebas.

Pada akhir 2024, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto telah diadili dengan dakwaan merintangi penyidikan dan ikut memberi suap ke Wahyu bersama Harun Masiku.

Djoko Tjandra sendiri ialah mantan erpidana dalam sejumlah perkara. Ia divonis 2 tahun penjara dalam kasus cessie Bank Bali, 2,5 tahun dalam kasus surat jalan palsu, dan 4,5 tahun penjara suap terkait red notice dan fatwa MA.

x|close