Ntvnews.id
"Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian," kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu, 9 April 2025.
Hendra menjelaskan bahwa tersangka PAP diduga menyuntikkan cairan melalui infus usai menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Setelah itu, korban merasa pusing dan akhirnya kehilangan kesadaran.
Ia juga mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung ketika korban sedang menjaga ayahnya yang dalam kondisi kritis. Saat itu, tersangka meminta korban untuk menjalani proses transfusi darah sendirian tanpa didampingi anggota keluarga lain.
"Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air," katanya.
Baca juga: Dokter Residen Unpad yang Perkosa Keluarga Pasien Sempat Mau Bunuh Diri
Hendra menyampaikan bahwa korban segera melaporkan insiden tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban beserta ibu dan adiknya, sejumlah perawat, dokter, hingga pegawai rumah sakit lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, penyidik akhirnya menetapkan PAP sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tambah Hendra.
Ia turut menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami motif di balik tindakan pelaku. Salah satu fokus penyelidikan adalah dugaan adanya gangguan perilaku seksual, yang saat ini masih dalam proses pendalaman melalui pemeriksaan psikologi forensik.
"Sementara itu, sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan alat kontrasepsi, telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lanjutan," katanya.
(Sumber: Antara)