Ntvnews.id
"Kalau memang kita lihat dari jenjang waktu dari Januari 2024 sampai dengan saat ini kurang lebih 1 tahun 5 bulan, dalam proses penyelidikan sampai ke penyidikan, ini rentang waktu yang sangat panjang kalau menurut kami," kata salah satu kuasa hukum korban Yansen Ohoirat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 9 April 2025.
Yansen menyampaikan bahwa alasan kedatangannya ke Kompolnas adalah untuk melaporkan dugaan ke tidak profesionalan tim penyidik dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Ia menjelaskan bahwa meskipun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, hampir 10 bulan berlalu tanpa ada kejelasan mengenai siapa yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Padahal, ketika perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan sudah ada. Peristiwa itu ada pidananya," jelas Yansen.
Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani, mengungkapkan bahwa dirinya sempat menghadapi pertanyaan terkait kredibilitas sebagai kuasa hukum, yang datang langsung dari para korban sendiri.
Baca juga: Curhat Wanita Jadi Korban Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang, Pelaku Semprotkan Sperma
"Karena dari penyidik pun sering tidak kooperatif, apabila kita bertanya melalui pesan WhatsApp atau telepon ke penyidik itu, mungkin hampir tidak menjawab," katanya.
Para korban pun berharap laporan mereka ke Kompolnas dapat segera ditindaklanjuti agar kasus dugaan pelecehan ini bisa diselesaikan, mengingat proses hukumnya sudah berjalan terlalu lama tanpa kejelasan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72), terhadap dua perempuan berinisial RZ dan DF, masih berada dalam tahap penyidikan.
"Masih jalan, proses sidik, belum tersangka. Masih panggil-panggil saksi-saksi," kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Evi Pagari saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 1 Juli 2024.
Saat dimintai keterangan terkait lambatnya penanganan kasus oleh Polda Metro Jaya, Evi menjelaskan bahwa proses penyidikan tidak bisa dilakukan secara sepihak, karena harus melibatkan sejumlah pihak terkait dalam penanganannya.
ETH sendiri juga telah melakukan pemeriksaan "visum et psikiatrikum" di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (22/3/2024) atas dua laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual, yakni pelapor berinisial RZ dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan pelapor berinisial DF dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri.