Napi Kasus Pembunuhan Disuntik Mati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Apr 2025, 08:20
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Jarum Suntik atau Menyuntik Ilustrasi Jarum Suntik atau Menyuntik (Pixabay)

Ntvnews.id, Washington DC - Pemerintah negara bagian Florida, Amerika Serikat, melaksanakan eksekusi mati terhadap seorang narapidana kasus pembunuhan berusia 48 tahun pada Selasa, 8April 2025 waktu setempat.

Hukuman ini dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti membunuh seorang wanita yang bekerja di sebuah surat kabar lokal pada tahun 2000.

Dilansir dari AFP, Kamis, 10 April 2025, Narapidana bernama Michael Tanzi (48) itu, menjalani eksekusi suntik mati sesaat setelah pukul 18.00 di Lembaga Pemasyarakatan Negara Bagian Florida yang terletak di Raiford.

Tanzi sebelumnya telah mengakui bersalah atas pembunuhan Janet Acosta (49), seorang pegawai surat kabar Miami Herald, yang ia culik ketika korban sedang menikmati waktu makan siangnya. Ia dijatuhi hukuman mati pada tahun 2003.

Baca Juga: Pilu, Seekor Singa Terpaksa Disuntik Mati

Dalam sidang pengadilan terungkap bahwa Tanzi menculik Acosta, memaksanya menarik uang dari mesin ATM, melakukan kekerasan seksual, lalu membunuhnya dengan cara mencekik sebelum membuang jasadnya.

Tanzi menjadi terpidana ketiga yang dieksekusi mati di Florida sepanjang tahun ini, sekaligus yang ke-11 di seluruh Amerika Serikat dalam periode yang sama.

Laporan juga menyebutkan bahwa Tanzi pernah mengaku — meski tidak pernah dituntut secara hukum — telah membunuh seorang wanita lainnya. Seorang penyidik menggambarkannya sebagai "pembunuh berantai pemula".

Pihak kuasa hukum Tanzi sempat berupaya menggagalkan eksekusi dengan dalih bahwa klien mereka "sangat gemuk", yang bisa menimbulkan kendala saat dilakukan suntikan mematikan. Namun, permohonan itu ditolak.

Sementara itu, pihak otoritas Amerika Serikat telah menetapkan jadwal eksekusi mati lainnya pada minggu ini. Narapidana bernama Mikal Mahdi (42) akan dieksekusi menggunakan regu tembak di South Carolina pada Jumat, 11 April 2025, terkait kasus pembunuhan terhadap seorang petugas kepolisian pada tahun 2004.

Baca Juga: Viral Seorang Miliader Suntik Botox ke Penisnya, Untuk Apa?

Sejak Mahkamah Agung AS kembali memberlakukan hukuman mati pada tahun 1976, sebagian besar eksekusi dilaksanakan melalui metode suntik mati. Sepanjang tahun lalu, tercatat sedikitnya 25 eksekusi telah dilakukan di berbagai negara bagian.

Hingga kini, hukuman mati telah dihapuskan di 23 dari total 50 negara bagian di AS. Tiga negara bagian lainnya — yakni California, Oregon, dan Pennsylvania — memberlakukan moratorium terhadap pelaksanaan hukuman tersebut.

Presiden Donald Trump, yang kembali menjabat sejak Januari lalu, diketahui merupakan pendukung kuat hukuman mati. Pada hari pertama masa jabatan keduanya, ia langsung menyerukan perluasan penerapan hukuman mati "untuk kejahatan yang paling keji".

x|close