Ntvnews.id, Jakarta - Seorang dokter residen bernama Priguna Anugerah Pratama (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat atas dugaan kasus kekerasan seksual. Priguna merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung.
Ia dituduh melakukan tindak pemerkosaan terhadap keluarga pasien saat sedang menjalani tugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Insiden tersebut terjadi pada dini hari, tepatnya 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa korban berinisial FH (21), merupakan anggota keluarga dari salah satu pasien. Dalam keterangan pers, Hendra memaparkan bagaimana tindakan pemerkosaan itu terjadi. Saat itu, FH tengah mendampingi ayahnya yang sedang dirawat di RSHS.
Priguna kemudian meminta FH untuk membantu proses pengambilan darah. Ia mengarahkan korban ke lantai 7 Gedung MCHC di RSHS Bandung dan secara khusus melarang sang adik untuk ikut mendampingi.
“Setelah sampai, tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi dan memintanya untuk melepas baju dan celananya,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu, 9 April 2025.
Dalam proses selanjutnya, pelaku menggunakan jarum suntik untuk mencari pembuluh darah di kedua lengan korban hingga sebanyak 15 kali percobaan. Setelah itu, ia mengalirkan cairan anestesi melalui selang infus hingga membuat korban kehilangan kesadaran.
“Tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus. Setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing, lalu tidak sadarkan diri,” terangnya.
Setelah melakukan aksinya, sekitar pukul 04.00 WIB, Priguna membawa kembali korban ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Saat sadar, korban merasakan rasa sakit di bagian intim dan langsung menceritakan hal itu kepada ibunya.
“Korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam infus yang membuat korban tidak sadarkan diri, dan kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” terangnya.
Merasa ada yang tidak wajar, FH pun segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, Priguna ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6c mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia pun terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.