Ahli Nilai Aksi Korupsi SYL Bisa Tak Dipidana, Asal..

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jun 2024, 16:15
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ahli pidana Agus Surono saat bersaksi di sidang korupsi SYL. Ahli pidana Agus Surono saat bersaksi di sidang korupsi SYL.

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa semua yang ia lakukan semasa menjadi menteri, ialah untuk kepentingan bangsa. Namun ia mengaku malah dituduh melakukan pemerasan terhadap anak buah puluhan miliar rupiah, hingga akhirnya menjadi terdakwa saat ini.

SYL pun meminta pandangan ahli pidana yang ia hadirkan, Agus Surono, apakah dugaan tindak pidana korupsi yang ialah lakukan dihapuskan atau dimaklumi apabila itu dilakukan demi kepentingan bangsa.

"Untuk kepentingan 287 juta orang makanan yang terancam, terus ada diskresi yang diperintahkan dan itu terjadi, apakah itu bisa diabaikan dalam pendekatan pidana saja? Atau tetap harus dijadikan bagian-bagian yang tesa, antitesa, sintesa dari aturan hukum yang ada?" tanya SYL ke Agus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6/2024).

"Jadi sifat melawan hukumnya tadi menjadi hilang manakala terpenuhi asas-asas yang tadi saya sampaikan. Asas yang paling utama ada kepentingan umum, asas keadilan dan seterusnya, dan seterusnya," jawab Agus.

"Nah keadilan apakah bagi sekelompok? Tidak. Keadilan tentu bagi sebagian besar dari masyarakat itu juga harus terpenuhi rasa keadilannya," imbuhnya.

SYL lalu menjelaskan bahwa apa yang ia lakukan, sudah sesuai ketentuan yang ada. Jika tindakan-tindakan tak ia ambil, kepentingan rakyat menurutnya bisa terancam. 

"Ini kan ada UU No 2 yang membenarkan Perppu No 1 Tahun 2020 tentang kedaruratan yang menjadi pendekatan. Maafkan saya, Pak JPU. Saya harus jelaskan ini, saya siap dihukum, cuman memang saya berharap ini harus dilihat dalam konteks kepentingan nasional. Bapak adili saya dalam Indonesia yang lagi normal sementara pendekatan yang saya lakukan pada saat saya menjadi menteri adalah kepentingan negara, kepentingan rakyat yang 287 (juta) yang terancam dan semua bisa selesai," jelas dia. 

Diketahui, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. Pemerasan dilakukan dengan memerintahkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

x|close