Priguna Anugerah Dokter Residen Unpad Ngaku Bergairah Seksual Lihat Wanita Pingsan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Apr 2025, 11:13
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Dokter Pelaku Kekerasan Seksual Priguna Anugerah Pratama Dokter Pelaku Kekerasan Seksual Priguna Anugerah Pratama (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Kombes Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, mengungkapkan bahwa Priguna Anugerah Pratama, seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Unpad, memiliki kelainan seksual.

Pengakuan ini disampaikan oleh Priguna saat diperiksa oleh penyidik terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap kerabat pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung beberapa waktu lalu.

"Itu diakui sendiri oleh tersangka," jelas Surawan dalam wawancara via telepon pada Kamis, 10 April 2025.

Selain itu, Priguna mengungkapkan bahwa dirinya memiliki ketertarikan seksual terhadap wanita yang dalam keadaan tidak sadarkan diri atau pingsan. Meskipun demikian, pihak penyidik masih berencana untuk mendalami pengakuan tersebut melalui pemeriksaan psikologi forensik.

"Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan," ujar Surawan.

Saat ini, Priguna tengah menjalani pendidikan spesialisasi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Laporan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Priguna diterima pada 18 Maret 2025, di mana Priguna diduga menyuntik korban hingga pingsan sebelum melakukan pemerkosaan. Polisi juga menyebutkan bahwa terdapat dua korban lainnya yang teridentifikasi.

Sejak 23 Maret 2025, Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dikenakan pasal 6 C dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Selain sanksi pidana, Priguna juga telah dikeluarkan dari Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan sanksi berupa larangan untuk melanjutkan pendidikan spesialisasi seumur hidup. Kemenkes juga meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna dan membatalkan izin praktiknya.

x|close