Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Pembentukan 80.000 Koperasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2025, 20:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Presiden Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto (Youtube: Sekretariat Presiden)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.

Dalam salinan dokumen yang diperoleh di Jakarta, Rabu, 9 April 2025, disebutkan bahwa Inpres tersebut merupakan bagian dari strategi nasional guna mempercepat terbentuknya 80.000 unit Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam bagian pembuka Inpres itu disebutkan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, mendukung pemerataan ekonomi, serta mendorong kemandirian desa menuju visi Indonesia Emas 2045.

Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat desa, mencakup penyediaan sembako murah, layanan simpan pinjam, klinik desa, apotek, fasilitas penyimpanan dingin (cold storage) untuk produk pertanian dan perikanan, hingga sistem distribusi logistik.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tiba di Ankara, Siap Sampaikan Pidato di Parlemen Turki dan Hadiri Upacara Penyambutan Kenegaraan

Instruksi tersebut juga menetapkan peran penting dari berbagai kementerian dan pemerintah daerah.

Sebagai contoh, Kementerian Koperasi dan UKM diminta untuk menyusun model bisnis koperasi, merancang modul pendirian, serta mengadakan pelatihan sumber daya manusia koperasi berbasis digital. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bertugas membantu pengadaan lahan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat pedesaan.

Kementerian Keuangan bertanggung jawab mengalokasikan dana dari APBN 2025 sebagai modal awal dan memberi insentif bagi desa yang aktif mendirikan koperasi. Para gubernur serta bupati/wali kota diminta untuk mengalokasikan APBD guna pembiayaan akta notaris serta pendampingan pembentukan koperasi.

Jenis layanan yang disediakan Koperasi Merah Putih mencakup pemenuhan kebutuhan warga desa, seperti keberadaan kantor koperasi sebagai pusat layanan administrasi, klinik serta apotek desa untuk layanan kesehatan dengan harga terjangkau.

Selain itu, koperasi juga akan memiliki fasilitas cold storage untuk menyimpan produk pertanian dan perikanan, menyediakan layanan simpan pinjam sebagai akses permodalan usaha, serta menjalankan logistik desa guna mendistribusikan barang kebutuhan pokok.

Baca Juga: Prabowo Bakal Cabut Permendag 8, Kemendag Buka Suara

Sumber pendanaan koperasi ini berasal dari berbagai skema, yakni APBN, APBD, Dana Desa, serta Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh Bank Himbara.

Desa-desa yang proaktif membentuk koperasi juga berpeluang menerima insentif tambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Pemerintah juga mendorong pelaksanaan langkah teknis di desa, seperti musyawarah warga, koordinasi dengan camat dan dinas koperasi, sosialisasi mengenai manfaat koperasi kepada masyarakat, serta proses pengurusan legalitas melalui akta notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Presiden turut meminta para kepala desa untuk segera membentuk tim percepatan koperasi yang melibatkan Karang Taruna dan PKK, sementara perangkat desa diarahkan untuk mengikuti pelatihan manajemen koperasi yang disediakan oleh Kementerian Koperasi maupun dinas terkait.

Instruksi Presiden tersebut telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2025.

x|close