Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Duta Palma ke PN Jakarta Pusat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Apr 2025, 14:03
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka korporasi dalam kasus Duta Palma ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Antara Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka korporasi dalam kasus Duta Palma ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Antara

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka korporasi dalam kasus Duta Palma ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"JPU telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh PT Duta Palma Group,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Kamis 10 April 2025.

Lebih lanjut, Harli mengatakan bahwa tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific.

Untuk tersangka korporasi PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, ujar Harli, akan diwakili oleh pengurus atau kuasa yang bertindak atas nama Tovariga Triaginta Ginting.

Baca juga: Kia Tampilkan Filosofi Desain dan Kendaraan Terbaru di Milan Design Week 2025

Sedangkan untuk tersangka korporasi PT Darmex Plantations serta PT Asset Pacific, akan diwakili Surya Darmadi.

Para tersangka tersebut didakwa dengan:

1. PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani

Dakwaan satu:

- Primer
Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Subsider
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan dua:

- Primer
Pasal 3 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Subsider
Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific

- Primer
Pasal 3 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Subsider
Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang yang ditetapkan,” kata Harli.

Diketahui, PT Duta Palma Group merupakan perusahaan milik Surya Darmadi, terpidana korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu. Atas perbuatannya, Surya Darmadi telah divonis 15 tahun penjara. (Sumber:Antara)

NEWS TERKAIT

x|close