Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi aksi liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang yang tanpa izin. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pihaknya mempersilakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melapor kepada institusinya bila menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait perjalanan ke luar negeri Lucky.
“Tentunya apabila dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kemendagri menemukan adanya unsur dugaan korupsi maka hal tersebut dapat dilaporkan ke KPK,” ujar Tessa, Kamis, 10 April 2025.
Saat ditanya soal kemungkinan KPK memeriksa Lucky Hakim, menurut Tessa hal tersebut merupakan kewenangan Kemendagri.
“Saya pikir saat ini itu sudah menjadi kewenangan Kemendagri dalam hal pemeriksaan yang bersangkutan,” tuturnya.
Sebelumnya, Lucky Hakim diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri pada Selasa, 8 April 2025, terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin dalam waktu 14 hari.
Sekretaris Itjen Kemendagri Husni Tambunan menjelaskan, pemeriksaan itu menjadi dasar untuk memutuskan apakah sanksi akan dijatuhkan atau tidak.
"14 hari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat. Selanjutnya, kami akan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian),” kata Husni, Selasa, 8 April 2025.
Lucky sendiri telah diperiksa Itjen Kemendagri selama 3,5 jam, dan ditanyai sebanyak 43 pertanyaan.