Bupati Situbondo Jelaskan soal Pembelian Mobil Dinas Forkopimda

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Apr 2025, 16:27
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Seorang jurnalis televisi mengambil gambar video mobil dinas baru forkopimda di Kantor Pemkab Situbondo. Seorang jurnalis televisi mengambil gambar video mobil dinas baru forkopimda di Kantor Pemkab Situbondo. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, membeberkan alasan di balik persetujuan pengadaan enam unit mobil dinas baru untuk jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. Menurutnya, para pejabat tersebut berperan sebagai brand ambassador daerah yang perlu mendapat fasilitas penunjang kinerja.

"Saya menganggap beliau-beliau (forkopimda) itu sebagai brand ambassador, yakni orang yang harus punya fasilitas lebih," ujar Mas Rio, sapaan akrab bupati, kepada awak media di halaman Kantor Pemkab Situbondo, Jawa Timur, pada Kamis.

Mas Rio menegaskan bahwa pengadaan mobil dinas untuk dirinya, wakil bupati, kapolres, komandan Kodim 0823, kepala kejaksaan, dan ketua Pengadilan Negeri Situbondo merupakan program dari pemerintahan sebelumnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah kendaraan dinas Forkopimda saat ini sudah tidak layak pakai dan kurang mendukung pelaksanaan tugas-tugas strategis mereka di lapangan. 

Baca juga: KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi

"Saya sendiri baru beberapa hari memakai (kendaraan dinas baru), selama ini saya menggunakan mobil pribadi saya," tuturnya.

Menanggapi kritik terkait kurangnya kepekaan dalam pengadaan kendaraan dinas senilai Rp3,9 miliar di tengah situasi bencana, Mas Rio membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan terhadap warga terdampak banjir di Kecamatan Kendit telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

"(Korban) terdampak banjir semua sudah kami tangani, memang prosesnya agak lama karena bertepatan cuti bersama,"jelasnya.

Namun, kebijakan pembelian mobil dinas ini menuai kritik dari akademisi setempat, Dr. Supriyono, yang menilai keputusan itu tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran negara.

"Artinya anggaran yang tidak perlu agar dialihkan untuk program yang dianggap penting dan mendesak," ujar Supriyono.

Ia menambahkan, meskipun tidak ada larangan dalam pengadaan kendaraan dinas baru bagi kepala daerah dan Forkopimda, namun instansi vertikal seperti kejaksaan, kepolisian, kodim, dan pengadilan sebenarnya telah memiliki fasilitas kendaraan dinas dari pusat. 

(Sumber: Antara) 

x|close