Ini Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Apr 2025, 15:54
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada prinsip kehati-hatian yang harus dijalankan saat menetapkan tersangka. Termasuk penetapan tersangka dalam kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

“Mulai dari proses penerimaan pengaduan, penyelidikan, bahkan sampai di tahap penyidikan di mana sudah ada upaya paksa atau pro justitia (demi hukum), maka KPK perlu berhati-hati dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis, 10 April 2025.

Menurut dia, penerapan prinsip tersebut telah dilakukan KPK sejak berdiri pada 2002, dan belum terdapat mekanisme surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Proses penetapan tersangka itu memang memerlukan tidak hanya minimal dua alat bukti, dan di KPK, kami bisa empat alat bukti,” tuturnya.

Ia memaparkan, empat alat bukti diperlukan agar jaksa penuntut umum (JPU) hingga hakim meyakini tersangka telah berbuat tindak pidana korupsi.

“Jadi, saya pikir akan ada waktu, dan siapa pun yang memang berdasarkan alat bukti akan ditetapkan sebagai tersangka di KPK. Jadi, tidak terlalu cepat, tidak terlalu lambat,” kata Tessa.

Diketahui, KPK saat ini tengah melakukan penyidikan soal kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.

Penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Thamrin, Jakarta Pusat, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KPK juga menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan, dan telah memanggil anggota DPR RI Satori terkait penyidikan kasus tersebut.

 

x|close