Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Dua tersangka antara lain Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Abdul Rosid Sargan dan eks Kades Segarajaya berinisial MS.
"Kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers, Kamis, 10 Maret 2025.
Kades Abdul Rosid berperan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada tersangka YS dan BL. Sedangkan tersangka MS berperan menandatangani dokumen PM 1 dalam proses PTSL.
Selain itu, penyidik juga menetapkan JR yang merupakan Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya sebagai tersangka bersama Y dan S selaku staf Kantor Desa Segarajaya.
Lalu ada pula AP selaku Ketua Tim Suport PTSL, GG selaku petugas Ukur Tim Suport, MJ selaku operator Komputer dan HS sebagai Tenaga Pembantu di Tim Suport Program PTSL.
"Terhadap yang bersangkutan, kita kenakan terhadap Saudara MS, kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kita kenakan pasal 26 ayat 1 KUHP," kata Djuhandhani.
Diketahui, Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat SHM yang berada di wilayah laut Bekasi, Jawa Barat. Pengusutan itu mulai dilakukan usai menerima laporan resmi dari Kementerian ATR/BPN.
Dalam kasus ini, Bareskrim juga menemukan adanya sertifikat tanah di wilayah pagar laut Bekasi, Jawa Barat, yang digadaikan kepada bank swasta. Berdasarkan temuan itu penyidik menduga para pelaku sudah mendapatkan keuntungan.
(Sumber: Antara)